DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

Bangun Santoso

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
  • Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut kembali mengguncang publik, kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tragedi yang melibatkan dugaan penganiayaan oleh ibu tiri ini memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat.

Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal ketat proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Kematian NS menjadi perhatian serius karena luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dianggap tidak wajar dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang ekstrem.

Sebagai lembaga yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang maksimal.

Fokus utama parlemen adalah memastikan kepolisian menggunakan instrumen hukum yang paling berat bagi pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat untuk segera mengambil langkah taktis dalam penyidikan.

Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan secara mendadak dalam situasi yang sangat memprihatinkan.

"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

baca juga

Menurut Habiburokhman, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada kejadian tunggal saat korban meninggal dunia.

Ada indikasi bahwa kekerasan yang dialami NS mungkin terjadi secara repetitif atau berulang.

Hal itu didasarkan pada temuan luka lebam dan luka bakar yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban, yang seringkali menjadi ciri khas dari pola kekerasan domestik yang berkelanjutan.

Legislator asal Partai Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti perbuatan pelaku terhadap NS apakah berkelanjutan atau tidak.

Menurut dia, hukuman harus diperberat jika pelaku terbukti melakukan kekerasan secara berkelanjutan.

Pendalaman ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan atau penyiksaan yang dilakukan dalam jangka waktu lama sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB

Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih

Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:17 WIB

Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!

Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:09 WIB

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:29 WIB

Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku

Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:22 WIB

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:27 WIB

Terkini

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

×