Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
Penjamin Perdana Arie sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Hakim PN Sleman memvonis aktivis Perdana Arie lima bulan tiga hari penjara dan langsung membebaskannya.
  • Kasus ini bermula dari aksi menuntut keadilan yang berujung pembakaran tenda Mapolda DIY pada Agustus 2025.
  • Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan pengajuan banding.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjatuhkan vonis terhadap aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa, atas aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran tenda di Mapolda DIY akhir Agustus 2025 lalu.

Perdana Arie divonis dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 3 hari.

Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus penjamin terdakwa, Busyro Muqoddas, menilai masih ada secercah keadilan dalam pertimbangan hakim tersebut.

"Ya putusan hakim itu masih ada nilai keadilannya karena mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dan kepribadian terdakwa," kata Busyro saat ditemui usai persidangan, Senin (23/2/2026).

Kendati mengapresiasi pertimbangan hakim, Busyro menegaskan bahwa secara prinsipil, Perdana Arie seharusnya mendapatkan vonis bebas murni.

Hal ini didasari pada konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut, yakni sebuah aksi massa menuntut keadilan. Terkhusus dalam aksi meninggalnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan aparat.

"Idealnya itu dibebaskan. Jadi tidak dihukum, idealnya. Mengapa? Karena latar belakang perkara ini itu latar belakang politik, berupa demonstrasi 25 Agustus tahun lalu," ujarnya.

Terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, menurut Busyro, itu sepenuhnya hak hukum jaksa.

baca juga

Namun, ia memberikan catatan khusus apabila nantinya pihak kejaksaan memutuskan untuk melayangkan banding ke pengadilan tinggi.

Bagi Busyro, langkah dari jaksa akan menunjukkan sejauh mana ketidakpuasan negara terhadap putusan tersebut. Ia menilai posisi jaksa saat ini menjadi representasi dari wajah penegakan hukum di Indonesia.

"Nah, lalu jaksa ini kan mewakili kepentingan negara. Negara kita sedang semakin jauh dari nilai-nilai etik, moral, dan keberpihakan kepada demokrasi. Nah, kita lihat saja. Apabila Jaksa tidak banding sebaliknya itu Jaksa realistik," tuturnya.

Sidang vonis Perdana Arie di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
Sidang vonis Perdana Arie di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)

Lebih jauh Busyro menyoroti kultur politik di Indonesia yang masih memiliki banyak sisi gelap. Terutama dalam merespons aksi-aksi protes masyarakat sipil.

"Peristiwa ini peristiwa politik. Dan sampai sekarang peristiwa politik itu jangan harap di Indonesia kalau kultur politik ini masih seperti ini, masih banyak sisi gelapnya," ucapnya.

Ia menilai kasus yang menjerat Perdana Arie adalah potret nyata bagaimana kasus politik seringkali tidak tersentuh secara transparan.

Pihaknya menduga ada pihak-pihak tertentu yang khawatir jika kasus-kasus demonstrasi seperti ini dibedah secara mendalam di ranah hukum.

"Perkara demo itu tidak akan mungkin diusut, ya. Tidak akan mungkin diusut karena kalau diusut itu dikhawatirkan akan membongkar borok-borok orang-orang pejabat-pejabat tertentu di balik demonstrasi itu. Nah, jadi kasus politik nih," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:53 WIB

Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan

Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan

Your Say | Senin, 23 Februari 2026 | 10:10 WIB

Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:52 WIB

Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus

Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:44 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:34 WIB

×