Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 23 Februari 2026 | 17:39 WIB
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat ditemui di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, Busyro Muqoddas menyoroti fenomena kriminalisasi sistematis terhadap aktivis.
  • Vonis bersalah bagi demonstran Agustus 2025 dinilainya sebagai indikasi kebangkitan penegakan hukum otoriter era Orde Baru.
  • Ia menyarankan terdakwa cermat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan akibat kuatnya dominasi pengaruh politik pada proses peradilan.

Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena penegakan hukum yang menjerat para aktivis di berbagai wilayah.

Usai persidangan vonis aktivis UNY, Perdana Arie, Busyro menyoroti pola kriminalisasi terhadap gerakan sipil yang dinilainya mulai muncul secara masif.

Ia menyoroti penanganan sejumlah aktivis yang berujung di meja hijau, khususnya para aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Hal ini, kata Busyro, membangkitkan ingatan pada praktik hukum di masa lampau. Ia membandingkan situasi saat ini dengan pengalamannya saat mendampingi perkara-perkara serupa puluhan tahun lalu.

"Saya berkali-kali menjadi pengacara termasuk di PN Sleman beberapa waktu tahun yang lalu, era Orde Baru ya. Semuanya dakwaan itu pasal-pasalnya seragam, ada rekayasa saat itu ya. Putusannya juga seragam, nggak ada yang bebas," kata Busyro saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026).

Disampaikan Busyro, berdasarkan hasil penelitiannya, perkara politik di masa tersebut merupakan bagian dari skenario besar penguasa untuk menekan suara-suara kritis.

Ia mengkhawatirkan pola orkestrasi hukum tersebut kini kembali muncul dalam kasus-kasus demonstrasi mahasiswa.

"Nah, kami neliti, neliti betul. Nah, hasil penelitiannya perkara-perkara politik di era Orde Baru itu merupakan orkestra dari rezim politik era Orde Baru yang otoriterian. Itu latar belakang. Sekarang kita tarik ke sini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Busyro, yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai penjamin terdakwa aktivis UNY Perdana Arie, berpendapat bahwa secara prinsipil status bersalah yang disematkan kepada para aktivis tetap tidak ideal.

baca juga

Menurutnya, seorang aktivis yang berjuang demi keadilan seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana sama sekali.

Fenomena kriminalisasi aktivis ini, lanjut Busyro, tidak hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan mulai meluas ke wilayah lain seperti Magelang dan Solo, serta berbagai daerah lainnya.

Ia melihat adanya indikasi sistematis yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali gaya kepemimpinan otoriter. Hal tersebut, kata dia, dapat dicermati dari putusan pengadilan yang tetap menyatakan para aktivis bersalah.

"Nah kita lihat, sambil kita lihat itu, nanti kalau misalnya hasilnya sama, itu semakin memperkuat era Orde Baru itu sedang bangkit kembali sekarang ini. Itu yang kita khawatirkan bersama. Tapi kita lihat dulu," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Busyro menyarankan agar pihak terdakwa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sangat cermat.

Pasalnya, ia meyakini bahwa kondisi politik saat ini memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap independensi dan proses penegakan hukum di tanah air.

"Nanti sebaiknya dipertimbangkan oleh Perdana Arie bersama pengacaranya, misalnya mau banding dan seterusnya itu lihat dulu kalau saya saran saya ya. Karena kultur politik ini sangat mempengaruhi proses-proses penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya kasus ini, kasus yang lain itu penuh rekayasa," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu

Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu

Your Say | Kamis, 05 Februari 2026 | 12:35 WIB

Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?

Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?

News | Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:51 WIB

Gie dan Surat-Surat yang Tersembunyi: Belajar Integritas dari Sang Legenda

Gie dan Surat-Surat yang Tersembunyi: Belajar Integritas dari Sang Legenda

Your Say | Senin, 26 Januari 2026 | 18:30 WIB

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Kepekaan Perempuan Terhadap Bencana, Mengapa Kepedulian Dianggap Ancaman?

Kepekaan Perempuan Terhadap Bencana, Mengapa Kepedulian Dianggap Ancaman?

Your Say | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15 WIB

Orde Baru dan Kembalinya Katamso

Orde Baru dan Kembalinya Katamso

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:59 WIB

Menham Pigai: Mustahil Pemerintah Jadi Dalang Teror Aktivis Kritis

Menham Pigai: Mustahil Pemerintah Jadi Dalang Teror Aktivis Kritis

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:28 WIB

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:18 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×