- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan pembayaran THR pekerja dilakukan H-14 Lebaran 2026.
- Pembayaran THR lebih awal mendukung kelancaran mudik, ekonomi, serta mempermudah penegakan hukum pelanggaran.
- Usulan ini bertujuan merevisi Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang batas pembayaran THR paling lambat H-7.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Usulan ini dinilai dapat mendukung kelancaran arus mudik, mendorong perputaran ekonomi, serta memberi ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Menurut Edy di Jakarta, Selasa, pembayaran THR lebih awal memberikan manfaat strategis, terutama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, dikutip dari Antara Selasa.
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Ia menilai, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan WFA tersebut.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Akibatnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan kerap berlangsung setelah Idul Fitri.
Ia juga menyoroti tantangan pengawasan di tengah libur bersama Lebaran yang cukup panjang. “Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Edy menilai pembayaran THR pada H-14 akan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pekerja dinilai dapat berbelanja lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi