Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum.
  • Kerja sama klien dengan PT Pertamina terbukti menghemat anggaran negara triliunan rupiah berdasarkan uji manfaat (benefit test).
  • Duplik tersebut berisi permohonan pembebasan terdakwa, pengembalian aset sitaan, dan pencabutan blokir rekening klien.

Suara.com - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo membacakan duplik atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru mengatakan jika argumentasi yang dibacakan oleh JPU, tidak terbukti menurut hukum.

“Duplik yang kami sampaikan telah dapat membantah seluruh dalil Penuntut Umum dalam repliknya dengan kesimpulan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” kata Heru, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

“Seluruh argumentasi replik penuntut umum tidak terbukti menurut hukum,” tambahnya.

Heru menyampaikan, dalam langkah yang diambil kliennya, semua telah sesuai dengan regulasi. Kerjasama kliennya dengan pihak PT Pertamina juga telah terbukti menghemat anggaran negara, hal itu sudah diuji melalui uji manfaat atau benefit tes.

“Langkah mitigasi pembiayaan, bank KYC meeting, penyesuaian regulasi maritim, dan investasi infrastruktur penyangga negara terbukti memberi penghematan triliunan rupiah dengan uji manfaat atau benefit test,” katanya.

Sebab, lanjut Heru, tudingan terhadap kliennya tidak terbukti dan tidak tepat jika dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.

“Tindakan terdakwa terbukti tidak dapat dijerat dengan doktrin total loss dan tidak tepat untuk dituntut dengan pidana 18 tahun,” ucapnya.

Tudingan soal harga sewa kapal yang terlalu mahal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, juga dibantah oleh Heru. Bahkan dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak tidak terbukti sebagai balas budi seperti yang selama ini dituding.

“Dalam sewa TBBM Merak tidak terbukti sebagai balas budi, namun terminal tersebut dibutuhkan Pertamina bahkan secara faktual telah menjadi objek vital nasional,” jelasnya.

Sebabnya, ia memohon berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, saksi adecharge, keterangan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti lainnya, majelis hakim bisa sependapat dengan pihaknya.

“Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifisir untuk memenuhi sekalipun dipaksakan seluruh unsur dalam surat dakwaan atau tuntutan sebagaimana dalam alternatif pertama maupun kedua,” ujarnya.

Melalui duplik tersebut, Heru meminta agar permohonan tentang pengembalian barang sitaan milik kliennya bisa dikembalikan sesuai dengan haknya.

“Berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan atau dakwaan subsider,” tutur Heru.

“Membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” tambahnya.

Heru juga meminta agar melalui putusan hakim, bisa mengembalikan hak dan martabat kliennya seperti semula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 23:45 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Februari 2026 | 21:02 WIB

Terkini

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB