DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:22 WIB
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta. [ANTARA/Dewa Wiguna]
Baca 10 detik
  • Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti urgensi Raperda Sistem Pangan demi ketersediaan dan keterjangkauan pangan warga.
  • Raperda ini bertujuan memaksa Pemprov DKI mengelola sisa pangan industri serta menekan pemborosan di masyarakat ibu kota.
  • Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif mengendalikan stabilitas harga dan menjaga stok pangan menjelang periode tertentu.

Suara.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk kemaslahatan warga Jakarta.

Regulasi ini dinilai sangat krusial karena menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat, yakni ketersediaan dan keterjangkauan stok pangan.

"Pertama, menyangkut ketersediaan pangan. Kemudian, keterjangkauan pangan," ujar Aziz, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Aziz juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum optimal dalam mengelola food waste maupun food loss.

Persoalan sisa pangan ini mencakup limbah yang berasal dari berbagai sektor mulai dari industri pangan, restoran, hotel, hingga kafe di ibu kota.

Dengan pengelolaan sisa pangan yang terintegrasi dalam Raperda, Pemprov DKI diyakini mampu mendongkrak efisiensi sekaligus menekan angka pemborosan yang selama ini terjadi di Jakarta.

"Bagaimana pangan ini harus bisa dikelola, sisa-sisanya jangan sampai terjadi mubazir di masyarakat Jakarta," lanjut Aziz.

Selain masalah limbah, strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stok pangan turut menjadi poin krusial lain yang ditekankan dalam penyusunan Raperda.

Hal itu, menurut pandangan DPRD DKI Jakarta, merupakan langkah ampuh dalam mengantisipasi lonjakan harga yang kerap menghantui masyarakat menjelang periode-periode tertentu.

Baca Juga: Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diproyeksi menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk mengendalikan stabilitas harga di pasar.

Melalui aturan ini, warga Jakarta diharapkan bisa mendapatkan akses pangan yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif dan stabil.

Menyambut penyusunan Raperda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan legislatif.

Dinas KPKP berkomitmen untuk menyempurnakan draf aturan tersebut agar menjadi payung hukum yang paripurna dan aplikatif bagi masyarakat luas.

"Yang dapat kita implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI