Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:08 WIB
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
Remaja 14 tahun meninggal dunia setelah dihantam hHelm olehi oknum Brimob di Tual, Maluku. [Instagram]
baca 10 detik
  • Berkas perkara Bripda Masias Siahaya atas penganiayaan hingga tewas pelajar Tual dilimpahkan ke Kejari Tual.
  • Bripda MS dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda besar.
  • Pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Suara.com - Proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14) pelajar Madrasah Tsanawiyah hingga tewas di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru.

Polda Maluku menyatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tual merampungkan berkas perkara.

"Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Johnny menjelaskan, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Ia berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk diproses di pengadilan.

Dipecat

baca juga

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, yang meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS pada 19 Februari 2026. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan sorotan nasional.

Sebelumnya, Bripda Masias telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang yang menghadirkan belasan saksi itu, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil sidang etik dan menegaskan komitmen penegakan disiplin secara terbuka. Sidang etik tersebut juga disaksikan unsur pengawas eksternal.

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Masias tetap berjalan. Pelimpahan berkas ke Kejari Tual menjadi penanda bahwa perkara ini kini memasuki fase penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:23 WIB

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 21:45 WIB

Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!

Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!

News | Senin, 23 Februari 2026 | 15:19 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×