Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:47 WIB
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus *phishing* e-tilang palsu yang dikendalikan WN China, menangkap lima WNI operatornya. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus *phishing* e-tilang palsu yang dikendalikan WN China, menangkap lima WNI operatornya.
  • Para operator WNI menerima bayaran bulanan berupa USDT dari WN China yang mengirimkan perangkat SIM *box* untuk *blasting*.
  • Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus phishing bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China. Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam perkara ini.

Kelima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional pengiriman SMS phishing yang menyasar ribuan nomor ponsel.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan terhadap para tersangka.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka diperintah dua WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Untuk mendukung operasional di Indonesia, mereka mengirimkan perangkat SIM box.

"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.

Dalam sehari, satu perangkat SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing. Untuk mengoperasikannya, para tersangka menggunakan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi dengan NIK dan data warga negara Indonesia.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni WTP sebagai operator perangkat sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM sejak Juli 2025. RW membantu operasional sejak Juli 2025. BAP menjadi operator sejak Februari 2025. RJ berperan menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.

Seluruh kegiatan dikendalikan dari luar negeri. Para tersangka memantau pengiriman SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System).

baca juga

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran dalam bentuk USDT antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya," ungkap Himawan.

Para tersangka kekinian telah ditahan dan dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:05 WIB

Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?

Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:40 WIB

Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak

Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:06 WIB

Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?

Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:50 WIB

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:16 WIB

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 10:39 WIB

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

News | Senin, 16 Februari 2026 | 08:34 WIB

Terkini

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:31 WIB

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB

×