- Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengkritik keras kebijakan impor 3.100 ekor sapi Australia oleh Gubernur Pramono Anung.
- August menilai impor tersebut bertentangan dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang kedaulatan pangan dalam negeri.
- Kritik muncul saat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan yang harus memprioritaskan sumber pangan domestik.
Suara.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kritik tersebut berkaitan dengan langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memutuskan untuk mengimpor sebanyak 3.100 ekor sapi dari Australia.
August menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kedaulatan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 29 ayat (2) dalam regulasi tersebut mewajibkan cadangan pangan pemerintah provinsi bersumber dari produksi dalam negeri.
"Langkah Mas Gubernur (Pramono Anung) ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri, Mas Gubernur malah melakukan impor," ujarnya.
Legislator dari partai yang kini berlambang gajah itu juga menyoroti volume impor sapi yang dianggap sangat besar.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa jumlah yang datang saat ini barulah sebagian kecil dari total kuota yang telah ditetapkan.
"Impor sapi yang dari Australia ini juga nggak nanggung-nanggung jumlahnya. Mas Pram langsung tancap gas mengimpor sebanyak 3 ribu ekor lebih. Bahkan, kuotanya ada 7.500 ekor. Jadi yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa Mas Gubernur nggak mencari sapi-sapinya dari dalam negeri dulu?," tanya August.
Kritik ini mencuat di tengah momentum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
Raperda tersebut merupakan produk hukum inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk menjamin stabilitas pangan di Ibu Kota.
August menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar aturan baru ini harmonis dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Salah satu poin krusial yang ia dorong adalah pemenuhan cadangan pangan yang harus diprioritaskan dari sumber domestik.
"Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perut warga," tegasnya.
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta lebih berkomitmen dalam memberdayakan potensi pangan dari berbagai daerah di Indonesia.
"Salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri," pungkas August.