- Sembilan konfederasi serikat pekerja dan DJSN mendorong reformasi struktural SJSN di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
- Serikat pekerja berencana menyosialisasikan hasil deklarasi melalui pamflet untuk meningkatkan pemahaman anggota program jaminan sosial.
- Mereka mendesak revisi UU SJSN masuk Prolegnas prioritas dengan syarat pelibatan sepuluh konfederasi dalam pembahasan substansi regulasi.
Suara.com - Sembilan konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar konferensi pers untuk mendorong reformasi struktural pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Acara bertajuk "Declaration of Trade Union Confederations: Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia", para pimpinan buruh menegaskan komitmen mereka untuk mengawal perubahan regulasi demi kesejahteraan pekerja yang lebih baik.
Isu mengenai pemahaman anggota terhadap manfaat program jaminan sosial menjadi salah satu sorotan utama.
Menanggapi pertanyaan dari reporter Suara.com, mengenai bagaimana serikat memastikan anggotanya memahami manfaat program yang selama ini dianggap kurang tersosialisasi, perwakilan serikat pekerja menjelaskan strategi komunikasi yang akan dilakukan.
"Sosialisasi hasil daripada deklarasi ini, saya pikir itu mudah banget. Tinggal tergantung daripada pimpinan di atasnya menyampaikan kepada di bawah," ujar Petrus Karel Sahetapy dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan langkah konkret yang akan diambil, "Kita harus membuat pamflet-pamflet ya disampaikan kepada di bawah supaya mereka baca itu mereka sudah paham. Pamflet-pamflet itu semua pabrik yang ada anggota kita, kita kasih."
Narasumber lain memberikan garansi mengenai pemahaman anggota serikat, namun menyoroti tantangan pada pekerja non-serikat.
"Kalau anggota serikat pekerja serikat buruh 99 persen saya bisa menggaransi itu paham soal hak jaminan sosial. Yang jadi PR kita itu teman-teman saudara-saudara kita yang tidak menjadi anggota serikat pekerja," ujar perwakilan dari KSP Nusantara, Ristadi.
Mengenai optimisme terhadap reformasi struktural yang mendorong kesejahteraan, para pimpinan serikat menyatakan keyakinan penuh melalui persatuan sembilan konfederasi ini.
Baca Juga: Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
"Kalau kita semua ada kesepakatan seperti ini, jangankan hanya BPJS, SJSN, mungkin upah dan kesejahteraan yang lain saya pikir kalau bersatu semuanya apa yang tidak mungkin bagi buruh? Semua pasti mungkin," ucap Petrus Karel Sahetapy.
Keyakinan ini juga didasari pada posisi strategis serikat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sunarno, perwakilan dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (K-KASBI) menyatakan optimisme bahwa pemerintah dapat merealisasikan regulasi reformasi jaminan sosial nasional.
Hal ini mengingat kuatnya komitmen serikat buruh yang terlibat, terlebih sebagian besar konfederasi yang mendorong agenda ini merupakan anggota LKS Tripartit.
"Kami juga sangat optimis pemerintah untuk bisa membuat regulasi terkait dengan reformasi jaminan sosial nasional ini karena bisa dikatakan serikat buruh-serikat buruh ini kan punya komitmen kuat, apalagi yang sembilan atau sepuluh ini anggota LKS Tripartit."
Revisi SJSN Harus Libatkan Buruh
Para serikat pekerja juga mendesak agar revisi UU SJSN dan UU BPJS segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 atau 2027.
Mereka menilai reformasi jaminan sosial hanya dapat terwujud apabila pemerintah memiliki komitmen politik yang kuat.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Johannes Dartha Pakpahan, menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya mengandalkan dukungan pihak luar.
“Jadi kita akan berharap juga pada political will yang baik dari pemerintah untuk merubah undang-undang sistem jaminan sosial nasional," ujarnya.
Ia menyebut, indikator utama untuk menjamin substansi UU baru benar-benar mengakomodasi aspirasi buruh adalah pelibatan sepuluh konfederasi dalam proses pembahasan.
"Kalau pembahasan sistem jaminan sosial nasional yang baru tidak melibatkan sepuluh konfederasi yang ada di sini, sudah pasti isinya akan salah dan bertentangan dengan apa yang kita usulkan. Itu sudah jelas," tegasnya.
Menurutnya, jika dilibatkan, serikat siap mengawal usulan hingga tahap implementasi. Namun tanpa partisipasi tersebut, ia mengingatkan potensi terulangnya proses legislasi yang minim pelibatan pekerja.
Menutup kegiatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung, mengapresiasi soliditas serikat pekerja dalam mendorong reformasi Undang-Undang SJSN.
Ia menegaskan DJSN, yang juga melibatkan unsur pekerja dan pemberi kerja, telah mengagendakan pembahasan serta berkoordinasi dengan DPD terkait pokok-pokok perubahan regulasi.
"Jadi tentu kami akan bersama-sama dengan seluruh komponen pekerja serikat, komponen bangsa, untuk menuju sistem jaminan sosial nasional yang lebih baik saya kira begitu," pungkas Nunung.
Reporter: Dinda Pramesti K