KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:05 WIB
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK terima audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
  • Laporan BPK mengenai kerugian korupsi kuota haji resmi diterima tim penyidik.
  • Sidang praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan ulang pada Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan bahwa KPK telah menerima dokumen hasil audit tersebut per tanggal 24 Februari 2026.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat membeberkan angka pasti kerugian negara yang ditemukan dalam laporan tersebut.

“Mengenai jumlahnya, saya belum membaca laporannya secara mendalam. Nanti silakan konfirmasi ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan bahwa berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan yang awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026 terpaksa ditunda. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026, menyusul adanya surat permohonan penundaan dari KPK yang diajukan pada 19 Februari 2026.

Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri, KPK telah memperpanjang masa pencegahan untuk Yaqut dan Gus Alex. Adapun untuk Fuad Hasan Masyhur, masa pencegahannya dilaporkan tidak diperpanjang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?

Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB