Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis sepuluh tahun penjara oleh PN Tipikor.
  • Agus Purwono terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga secara bersama-sama.
  • Selain penjara, terdakwa didenda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan jika denda tidak terbayar.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, memvonis 10 tahun pidana penjara terhadap eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Agus merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Selain divonis 10 tahun penjara, Agus juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, yang harus dibayar selama satu bulan, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Terdakwa Agus Purwono  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Fajar juga mengatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan oleh Agus, maka dalam jangka waktu yang telah ditentukan harta benda miliknya akan dilakukan penyitaan guna membayar denda.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ungkapnya.

Namun, jika telah dilakukan penyitaan, harta benta milik Agus tidak dapat menutupi pidana denda maka akan digantikan hukuman pidana penjara selama 190 hari.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.

baca juga

Diketahui, vonis terhadap Agus lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Dalam agenda tuntutannya, Agus dituntut pidana penjara 14 tahun.

Selain itu, Agus juga dituntut dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×