- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis sepuluh tahun penjara oleh PN Tipikor.
- Agus Purwono terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga secara bersama-sama.
- Selain penjara, terdakwa didenda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan jika denda tidak terbayar.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, memvonis 10 tahun pidana penjara terhadap eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Agus merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Selain divonis 10 tahun penjara, Agus juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, yang harus dibayar selama satu bulan, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Fajar juga mengatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan oleh Agus, maka dalam jangka waktu yang telah ditentukan harta benda miliknya akan dilakukan penyitaan guna membayar denda.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ungkapnya.
Namun, jika telah dilakukan penyitaan, harta benta milik Agus tidak dapat menutupi pidana denda maka akan digantikan hukuman pidana penjara selama 190 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Diketahui, vonis terhadap Agus lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Dalam agenda tuntutannya, Agus dituntut pidana penjara 14 tahun.
Selain itu, Agus juga dituntut dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.