Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vania Rossa

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Faqih)
  • Beneficial Owner OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta.
  • Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
  • Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara.

Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun kurungan penjara.

Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari. Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Adapun hal yang dianggap memberatkan Kerry dalam perkara ini yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara, hal-hal yang meringankan Kerry diantaranya, Kerry belum pernah dihukum, dan ia memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dengan pidana 13 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari.

Diketahui, Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut, 16 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,17 triliun.

Kemudian, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1 triliun, dan USD 11 Juta.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, membacakan vonis terhadap 9 terdakwa dalam dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun, sembilan orang terdakwa yang akan menjalankan vonis yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB