- Terduga bandar narkoba, Erwin alias Koko Erwin, ditangkap di Tanjung Balai saat hendak kabur ke Malaysia pada Kamis (26/2).
- Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (27/2) dengan kondisi kaki terluka akibat perlawanan saat penangkapan.
- Tersangka ini merupakan DPO kasus narkotika dan diduga terlibat penyuapan miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota.
Suara.com - Terduga bandar narkoba kelas kakap, Erwin alias Koko Erwin, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah pelariannya berakhir di tangan petugas.
Erwin ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2) saat tengah bersiap untuk menyeberang secara ilegal menuju Malaysia.
Kedatangan Koko Erwin di markas besar kepolisian ini menjadi perhatian utama karena statusnya yang merupakan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan penyuapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memberikan konfirmasi resmi mengenai keberadaan tersangka di Jakarta.
Saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (27/2), Eko memastikan bahwa proses pemindahan tersangka dari lokasi penangkapan di Sumatera Utara menuju Jakarta telah selesai dilakukan.
Mengenai keberadaan tersangka saat ini, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri)”.
Tampang Erwin alias Koko Erwin saat digiring petugas memperlihatkan kondisi yang kontras dengan statusnya sebagai bandar besar.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Erwin tampak mengenakan kaus berwarna abu-abu muda dengan celana pendek.
Rambutnya terlihat pendek dan wajahnya hanya tertunduk diam saat dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya selama proses penggiringan menuju ruang pemeriksaan.
Kondisi fisik Erwin menjadi sorotan karena ia tidak berjalan dengan normal. Erwin terlihat berjalan pincang dan pada beberapa momen harus dibantu menggunakan kursi roda untuk berpindah tempat.
Kedua tangannya dalam posisi terikat erat menggunakan pengikat kabel (cable ties) berwarna putih.
Penampilan Erwin yang harus duduk di kursi roda ini merupakan dampak langsung dari tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat proses penyergapan berlangsung di lapangan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, menjelaskan secara rinci mengenai penyebab luka pada kaki Erwin.
Menurut Handik, petugas di lapangan terpaksa melepaskan tembakan karena Erwin mencoba melawan dan tidak kooperatif saat akan diamankan.
Terkait kondisi kaki Erwin tersebut, Kombes Pol. Handik Zusen menegaskan bahwa hal itu terjadi “(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan”.
Erwin bukan sekadar pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Ia telah lama masuk dalam radar kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba, Erwin juga diduga kuat terlibat dalam skandal besar penyuapan.
Ia dituding telah memberikan uang suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, guna mengamankan bisnis ilegalnya.
Kronologi penangkapan Erwin diungkapkan oleh Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury.
Erwin terdeteksi berada di wilayah pesisir Sumatera Utara untuk mencari celah keluar dari Indonesia.
Ia berencana melarikan diri ke Malaysia dengan menggunakan kapal laut.
Petugas yang sudah mengantongi informasi keberadaannya langsung melakukan pengepungan di titik koordinat yang telah ditentukan di Tanjung Balai.
Dalam operasi tersebut, Erwin ternyata tidak bergerak sendirian. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya yang berperan penting dalam membantu pelarian sang bandar.
Kedua kaki tangan tersebut diketahui berinisial A alias Y dan R alias K. Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan bahwa koordinasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda untuk memutus rantai pelarian Erwin.
Kombes Pol. Kevin Leleury memaparkan rincian penangkapan timnya di lapangan.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Peran A alias Y dan R alias K sangat krusial karena mereka yang menyiapkan segala keperluan logistik dan transportasi agar Erwin bisa menyeberang ke luar negeri tanpa terdeteksi oleh otoritas pelabuhan resmi.
Saat dilakukan penyergapan, Erwin dan rekan-rekannya telah membawa berbagai persiapan untuk menetap di luar negeri dalam waktu lama.
Namun, rencana tersebut gagal total setelah tim gabungan Bareskrim Polri melakukan tindakan cepat.
Meskipun sempat terjadi aksi perlawanan yang membahayakan petugas di lokasi penangkapan, Erwin akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.