Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:23 WIB
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin menjadi buronan atau DPO Bareskrim Polri terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. [Dok. Bareksrim Polri]
  • Bareskrim Polri terbitkan DPO untuk bandar narkoba Ko Erwin di Makassar.
  • Ko Erwin buron terkait aliran dana Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik.
  • Polisi ambil alih pengejaran bandar penyuplai sabu eks Kapolres Bima Kota.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan status buronan ini menandai pengambilalihan penuh proses pengejaran oleh Bareskrim dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangkap tersangka.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran DPO atas nama Erwin," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, Erwin Iskandar merupakan WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Polisi merinci ciri-ciri fisiknya, yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, rambut hitam pendek lurus, serta kulit sawo matang.

Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin menjadi buronan atau DPO Bareskrim Polri terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. [Dok. Bareksrim Polri]
Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin menjadi buronan atau DPO Bareskrim Polri terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. [Dok. Bareksrim Polri]

Penyidik telah mengidentifikasi empat alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian Erwin di wilayah Sumbawa, Gowa, dan Makassar. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaannya untuk segera melapor kepada penyidik AKBP Agung Prabowo melalui nomor kontak 081385277785.

Ko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pasal-pasal relevan dalam KUHP.

Peran Strategis dalam Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Nama Ko Erwin muncul sebagai figur kunci dalam pusaran skandal narkoba AKBP Didik. Ia diduga berperan sebagai bandar yang menyanggupi pemberian setoran dana melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Erwin sempat menyanggupi setoran senilai Rp1 miliar. Dana tersebut diminta sebagai "hukuman" kepada AKP Malaungi guna menyediakan mobil mewah jenis Alphard untuk atasannya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa sebelumnya telah terkumpul Rp1,8 miliar dari jaringan narkoba lama. Namun, karena kasus ini mulai menjadi sorotan, Malaungi diperintahkan mencari tambahan dana, hingga akhirnya mendekati Ko Erwin.

"Barang bukti 400 gram sabu yang ada pada Kasat diketahui milik KE (Ko Erwin)," jelas Zulkarnain.

Dalam konstruksi perkara, AKBP Didik dilaporkan menerima total aliran dana Rp2,8 miliar dari Malaungi melalui tiga tahap penyerahan: Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Penangkapan Ko Erwin kini menjadi prioritas utama kepolisian guna membongkar tuntas jaringan bandar yang menyuplai dana dan narkotika dalam kasus yang mencoreng institusi Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat

Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:55 WIB

Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:47 WIB

Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?

Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:48 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB