- MK mengabulkan gugatan sehingga penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen medis profesional.
- Putusan ini memperluas cakupan UU Nomor 8 Tahun 2016 sebagai respons gugatan akademisi dan mahasiswa.
- Status disabilitas bagi penderita penyakit kronis bersifat opsional atau sukarela (hak untuk mengklaim) dan bukan kewajiban.
Pengakuan terhadap dampak fungsional ini bertujuan agar seseorang tidak kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena penyakit yang dideritanya tidak terlihat secara fisik.
“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” ucap Enny.
Terkait teknis penetapannya, MK menegaskan bahwa landasan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas.
Namun, penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas akibat penyakit kronis harus melalui proses asesmen oleh tenaga medis.
Mekanisme ini berfungsi untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh serta kebutuhan dukungan yang diperlukan oleh individu tersebut.
Enny menjelaskan bahwa proses asesmen ini bukan untuk membatasi akses, melainkan sebagai alat ukur objektif mengenai dampak kondisi kesehatan terhadap kemampuan individu.
Meski demikian, MK memberikan catatan penting bahwa status disabilitas bagi penderita penyakit kronis ini bersifat opsional atau sukarela.
“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” ujar Enny.
Hal ini memberikan kebebasan bagi individu untuk menentukan bagaimana mereka ingin diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum.
Sebelumnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas hanya merinci ragam disabilitas fisik secara terbatas, seperti amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy, stroke, kusta, dan kondisi orang kecil.
Mahkamah menilai rumusan tersebut seharusnya bersifat terbuka (non-limitatif) agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Melalui putusan ini, MK mengubah pemaknaan norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi lebih dinamis.
Jenis kondisi fisik yang ditentukan dalam undang-undang tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak kondisi lain yang secara nyata menimbulkan keterbatasan fisik dalam jangka waktu lama.
Dalam amar putusannya, MK memaknai norma tersebut menjadi:
“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”