Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:26 WIB
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, melarang adanya interupsi dari pihak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan melarang KPK interupsi pada sidang praperadilan mantan Menag Yaqut terkait penetapan tersangka haji 2023-2024.
  • Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya tersangka dugaan korupsi karena kuota haji tambahan dibagi 50:50, bukan 92:8.
  • Pembagian kuota haji tambahan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus diduga melawan hukum dan menguntungkan agen travel.

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, melarang adanya interupsi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Hakim menegaskan pihak KPK boleh menyampaikan keberatan atas pernyataan ahli dalam kesimpulannya.

“Ketika pihak kuasa Pemohon sedang bertanya, kuasa Termohon saya larang untuk interupsi. Ketika kuasa Termohon merasa ada yang janggal atau menurut Saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan” kata Hakim Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi? Supaya persidangan ini menjadi tertib," lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukan arena untuk saling berdebat antara tim kuasa hukum Yaqut selaku pemohon dan Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon.

“Ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan. Ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian. Bukan perdebatan, bukan saling interupsi, tidak saling memotong pembicaraan orang,” tegas Hakim Sulistyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah

Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09 WIB

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 18:57 WIB

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:23 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:50 WIB

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:08 WIB

Terkini

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang

Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra untuk Kerja Lebih Cerdas: Multitasking Tanpa Banyak Berpindah Aplikasi

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra untuk Kerja Lebih Cerdas: Multitasking Tanpa Banyak Berpindah Aplikasi

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:58 WIB

Banjir Nagoya Mengkhawatirkan, CdM Pastikan Atlet Indonesia di Asian Games 2026 Aman

Banjir Nagoya Mengkhawatirkan, CdM Pastikan Atlet Indonesia di Asian Games 2026 Aman

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:57 WIB

Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026

Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 11:55 WIB

Pakai Jersey Baru Demi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pakai Jersey Baru Demi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026

DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026

Sumbar | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIB

×