KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Maret 2026 | 17:23 WIB
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Dok Kemenag)
  • Biro Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut korupsi kuota haji berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
  • KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 40 saksi serta menyita barang bukti elektronik.
  • Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI.

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah sesuai, sebab telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Hal itu disampaikan, dalam duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

“Penanganan perkara a quo dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan lebih dari 2 alat bukti dengan peran,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Adapun dua alat bukti tersebut, diantaranya yakni dalam penanganan perkara, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama berdasarkan surat perintah penyelidikan

“Dalam tahap penyelidikan, penyelidik telah mengumpulkan alat bukti, dan kemudian berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan, yang dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 40 orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Kemudian, KPK juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara atau ekspos atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023.

“Petunjuk berupa bukti elektronik di antaranya flashdisk dan satu buah handphone iPhone 14 Pro Max. Selanjutnya Termohon meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ucapnya.

“Dalam tahap penyidikan, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tanggal 21 November 2025 untuk melakukan penambahan personel penyidik dalam perkara a quo. Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan koordinasi atau gelar perkara ekspos dengan BPK,” tambahnya.

Sehingga, dalam penetapan tersangka di perkara ini, KPK berkeyakinan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini telah sesuai.

“Termohon telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Pemohon, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya,” ujarnya.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” tambahnya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:14 WIB

Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam

Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:12 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:50 WIB

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:08 WIB

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:56 WIB

OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga

OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:45 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret  Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:11 WIB

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:05 WIB

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:57 WIB

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:56 WIB

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:52 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:31 WIB

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:23 WIB

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09 WIB

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:00 WIB

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:51 WIB

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:09 WIB

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB