- PERADI PROFESIONAL dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026) oleh tiga akademisi sekaligus advokat profesor.
- Organisasi baru ini berfokus pada mutu, etika, dan karakter advokat untuk menjawab kegelisahan publik terhadap profesi hukum.
- Deklarasi dirangkai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa sebagai komitmen advokasi.
Suara.com - erhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia.
Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum tersebut juga menghadirkan penceramah kondang Das'ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.
Anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir pun mendapatkan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Ia menyebut kehadiran PERADIPROF sebagai jawaban atas kegelisahan di dunia advokat dan hukum Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Harris.
Menurut Harris, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik terhadap advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.
“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan besar akibat transformasi digital abad ke-21 yang menciptakan hubungan hukum baru di luar kerangka hukum konvensional. Platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, menuntut adaptasi cepat dari para advokat.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis. Mereka juga harus matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.
PERADI PROFESIONAL didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.
Ia menambahkan, deklarasi di bulan Ramadhan dipilih sebagai simbol harapan agar organisasi ini berjalan dengan keberkahan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa disebut sebagai bentuk nyata komitmen advokasi sosial.
“Doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Dalam tausiyahnya, Das'ad Latif mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi hukum harus dibangun di atas tiga hal utama. Ia menekankan pentingnya keberkahan nafkah, sedekah ilmu, serta komitmen menegakkan keadilan.