Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

Galih Prasetyo | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia [Istimewa]
  • PERADI PROFESIONAL dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026) oleh tiga akademisi sekaligus advokat profesor.
  • Organisasi baru ini berfokus pada mutu, etika, dan karakter advokat untuk menjawab kegelisahan publik terhadap profesi hukum.
  • Deklarasi dirangkai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa sebagai komitmen advokasi.

Suara.com - erhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia.

Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Momentum tersebut juga menghadirkan penceramah kondang Das'ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.

Anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir pun mendapatkan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Ia menyebut kehadiran PERADIPROF sebagai jawaban atas kegelisahan di dunia advokat dan hukum Indonesia.

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Harris.

Menurut Harris, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik terhadap advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.

“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan besar akibat transformasi digital abad ke-21 yang menciptakan hubungan hukum baru di luar kerangka hukum konvensional. Platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, menuntut adaptasi cepat dari para advokat.

“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis. Mereka juga harus matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.

PERADI PROFESIONAL didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.

Ia menambahkan, deklarasi di bulan Ramadhan dipilih sebagai simbol harapan agar organisasi ini berjalan dengan keberkahan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa disebut sebagai bentuk nyata komitmen advokasi sosial.

“Doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi,” ujarnya.

Dalam tausiyahnya, Das'ad Latif mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi hukum harus dibangun di atas tiga hal utama. Ia menekankan pentingnya keberkahan nafkah, sedekah ilmu, serta komitmen menegakkan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim

Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:00 WIB

Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif

Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:23 WIB

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

News | Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB

Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK

Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK

Entertainment | Minggu, 23 November 2025 | 06:44 WIB

Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK

Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK

Entertainment | Jum'at, 21 November 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 20 April 2026 | 07:39 WIB

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

News | Senin, 20 April 2026 | 07:36 WIB

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

News | Senin, 20 April 2026 | 07:31 WIB

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

News | Senin, 20 April 2026 | 07:02 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB