Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08 WIB
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
Ilustrasi Logo Bea Cukai
Baca 10 detik
  • Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Bea Cukai Aceh dan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022-2024.
  • Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Bea Cukai Aan Sundari, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara pada Kamis (5/3/2026).
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor tersebut.

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Selain itu, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Sumatera Utara.

Adapun pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam perkara ini yakni Kasi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Aan Sundari.

“Diperiksa terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 hingga 2024,” kata Syarief, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Selain Aan, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa dua pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yakni Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo dan Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.

“Keduanya diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan,” jelas Syarief.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun 11 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:

Baca Juga: Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
  7. RND selaku Direktur PT TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI