Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?

Bangun Santoso

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:32 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
  • Mantan Wamenaker Noel didakwa dalam sidang PN Jakpus (6/3/2026) atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.
  • Noel meyakini kasus ini adalah skenario dari pengusaha yang terganggu akibat kebijakan inspeksi mendadak dirinya.
  • Dakwaan menyebut Noel menerima Rp70 juta dari pemerasan dan juga menerima gratifikasi Rp3,36 miliar beserta motor mewah.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus hukum yang tengah membelitnya.

Noel meyakini bahwa perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan sebuah skenario yang sengaja dirancang oleh pihak tertentu.

"Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terkait sidak-sidak saya," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pernyataan ini merujuk pada aksi inspeksi mendadak (sidak) yang sering dilakukannya selama menjabat sebagai Wamenaker.

Noel menduga ada kepentingan bisnis yang terganggu akibat langkah tegasnya di lapangan, sehingga memicu munculnya kasus hukum ini sebagai bentuk serangan balik atau "titipan" dari para pengusaha yang merasa dirugikan oleh kebijakannya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, Noel menyoroti fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi. Menurut pengamatannya, sejauh ini belum ada satu pun keterangan yang secara langsung menghubungkan dirinya dengan praktik pemerasan sertifikasi K3 tersebut.

Ia menegaskan bahwa mayoritas saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tidak memiliki relevansi dengan peran atau tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Sebanyak lebih dari 50 persen saksi, kata dia, pun tidak ada kaitannya dengan Noel. Begitu pula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun barang bukti yang ditemukan.

Hal ini menjadi basis keyakinan Noel bahwa dirinya tidak terlibat dalam pusaran korupsi yang dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar dari dakwaan pemerasan tersebut mengingat ketiadaan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pribadinya dalam aksi tangkap tangan maupun barang bukti fisik.

"Tapi saya optimistis pasti tidak ada pernyataan tentang kaitan saya di kasus ini. Siapa yang diperas? Urusannya yang mana?" ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun melontarkan kritik keras terhadap latar belakang kasusnya, Noel menyatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja perangkat persidangan yang dianggapnya telah menjalankan tugas secara objektif.

Dirinya berharap sidang pemeriksaan saksi ke depannya masih bisa berjalan lancar, terutama lantaran jaksa penuntut umum dan hakimnya sudah berlaku profesional.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar.

Selain pemerasan, ia juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Wamenaker pada periode 2024–2025.

Dakwaan menyebutkan bahwa Noel tidak bekerja sendirian, melainkan diduga melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya.

Para terdakwa lain yang disidangkan bersamaan adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Kelompok ini diduga menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Berdasarkan rincian dakwaan, aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati oleh banyak pihak dengan nominal yang bervariasi. Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta.

Sementara itu, terdakwa lain seperti Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Tak hanya para terdakwa yang ada di persidangan, dakwaan juga mencatatkan sejumlah nama lain yang ikut diuntungkan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Selain perkara pemerasan, Noel juga harus menghadapi dakwaan gratifikasi yang nilainya jauh lebih besar. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker.

Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama ia menduduki kursi Wakil Menteri.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Ancaman hukuman ini menempatkan Noel dalam posisi hukum yang serius di tengah upayanya membuktikan bahwa kasus ini hanyalah "titipan" dari lawan-lawan politik dan bisnisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:33 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:21 WIB

KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo

Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:18 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:57 WIB

KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo

KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:35 WIB

Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap

Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB