- KPK memeriksa saksi dari PUPR, KPU, dan Plt Bupati Pati terkait dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Sudewo dalam pengisian jabatan desa.
- Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK pada 20 Januari 2026 atas kasus dugaan pemerasan bagi calon perangkat desa.
- Tim 8 diduga mematok tarif Rp165-225 juta per calon, dengan total dana terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk yang berkaitan dengan Dinas PUPR Kabupaten Pati.
Saksi-saksi tersebut dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pengkondisian oleh Tim 8 pada proyek-proyek di Pati.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Budi, penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek yang diduga dilakukan pengkondisian dalam perkara ini.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Pati) Kabupaten Pati P. Supriyanto dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Tim 8 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dimenangkan Sudewo.
“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu,” ujar Budi.
Para saksi lain juga diperiksa terkait perencanaan dan penganggaran untuk calon perangkat desa yang akan terpilih pada pemilihan Maret 2026.
Baca Juga: ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
Saksi-saksi yang dijadwalkan hari ini antara lain Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sekretaris Daerah Pati Teguh Widyatmoko, dan Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kadis PUPR Pati Riyoso, Anggota DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Kadis Kominfo Kabupaten Pati Sugiyono, dan Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati Tri Hariyama.
Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap ASN di Dinas Permades Kabupaten Pati Siti Noor alias Nunung, Kabag PBJ Kabupaten Pati Sutikno, Kades Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo Suhardi, Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal Imam Sholikin, serta Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.
Sebelumnya, KPK menahan Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) setelah terjaring OTT. Penahanan dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan total 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta uang dari calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Di masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, kemudian diserahkan ke Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.
“Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” tandas Asep.