- Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya Panglima TNI memberikan keterangan jelas mengenai isu status Siaga 1.
- Status siaga TNI memiliki tiga tingkatan: Siaga 3 (normal), Siaga 2 (sebagian bersiaga), dan Siaga 1 (puncak kesiapan).
- Penetapan status siaga adalah kewenangan penuh komando TNI, namun operasi militer memerlukan persetujuan dari DPR RI.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan sorotan tajam terhadap dinamika informasi di internal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menekankan bahwa Panglima TNI dan jajarannya perlu memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, serta transparan kepada masyarakat luas mengenai isu status Siaga 1 yang belakangan menjadi perbincangan.
Langkah ini dianggap krusial mengingat isu-isu yang bersinggungan dengan kesiapsiagaan militer memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.
Menurut TB Hasanuddin, ketidakjelasan informasi berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat jika tidak dikomunikasikan dengan skema yang tepat.
Terlebih, terdapat indikasi adanya perbedaan pernyataan di tubuh internal militer itu sendiri mengenai status Siaga 1 tersebut.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (8/3/2026).
Sebagai figur yang memiliki latar belakang purnawirawan perwira tinggi militer, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme standar untuk mengukur kesiapan prajurit.
Status ini bersifat fleksibel dan dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan organisasi, mulai dari latihan rutin hingga langkah antisipasi terhadap kemungkinan penugasan mendadak.
Dalam doktrin militer Indonesia, terdapat tingkatan kesiapan yang terbagi menjadi tiga tahap utama, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Pemahaman mengenai tingkatan ini dinilai penting agar publik tidak terjebak dalam kekhawatiran yang berlebihan saat mendengar istilah-istilah teknis militer.
TB Hasanuddin memaparkan bahwa Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Pada tahapan ini, seluruh kegiatan di satuan-satuan militer berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus atau pergerakan alutsista yang menonjol.
Peningkatan kewaspadaan mulai terlihat pada status Siaga 2. Kondisi ini menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Secara teknis, sebagian kekuatan militer sudah berada dalam kondisi stand by atau bersiaga penuh, sementara sebagian personel lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin harian mereka.
Puncak dari kesiapsiagaan militer berada pada status Siaga 1. TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pada tingkat tertinggi ini, seluruh pasukan telah terkonsentrasi di titik-titik yang ditentukan.
Tidak hanya personel, seluruh alat utama sistem persenjataan (alutsista) juga telah disiapkan untuk beroperasi sewaktu-waktu. Selain itu, aspek logistik perorangan menjadi perhatian utama dalam status ini.
Umumnya, prajurit yang berada dalam status Siaga 1 diwajibkan menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari.
Persiapan matang ini bertujuan agar pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando tanpa ada kendala kebutuhan dasar di lapangan.
Mengenai prosedur penetapan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di internal TNI merupakan kewenangan penuh komando militer.
Hal ini tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan lembaga legislatif seperti DPR RI, karena murni berkaitan dengan manajemen tingkat kesiapan prajurit di lapangan.
Kendati demikian, terdapat batasan hukum yang jelas ketika kesiapan tersebut bergeser menjadi tindakan nyata di lapangan.
Apabila tingkat kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka prosedurnya menjadi berbeda.
Penggunaan kekuatan TNI untuk operasi-operasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Aturan itu telah tertuang secara eksplisit dalam payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pergerakan militer yang bersifat operasional tetap berada di bawah pengawasan sipil dan koridor demokrasi yang berlaku di Indonesia.