Baca 10 detik
- Kementerian Agama menerbitkan panduan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali bertepatan dengan Nyepi 19 Maret 2026.
- Panduan membatasi takbiran hanya pukul 18.00 hingga 21.00 WITA, tanpa pengeras suara dan petasan.
- Kebijakan ini bersifat khusus untuk Bali, bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui koordinasi tokoh terkait.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.