- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memfasilitasi penyelesaian kasus Nabilah O'Brien melalui jalur keadilan restoratif.
- Kasus Nabilah O'Brien yang sempat viral akhirnya dihentikan setelah laporan polisi dicabut pada Minggu malam.
- Penyelesaian ini menjadi contoh implementasi paradigma hukum baru yang mengedepankan keadilan substantif dan kekeluargaan.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mengumumkan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Nabilah O'Brien, yang sempat viral lantaran disebut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, padahal dirinya mengaku sebagai korban pencurian.
Kasus tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice setelah Komisi III disebut turut melakukan langkah fasilitasi intensif dengan pihak Polri.
Sedianya kasus ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Namun kasusnya sudah lebih dulu selesai dan berakhir damai.
Habiburokhman membuka rapat dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan percepatan kerja dalam dua hari terakhir untuk memediasi persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O'Brien sudah dicabut. Dengan sendirinya, Saudari Nabilah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dan persoalan ini dihentikan," ujar Habiburokhman dalam RDPU.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, kedua pihak sama-sama saling memaafkan.
Habiburokhman menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap kasus Nabilah ini merupakan wujud nyata dari implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Ia menekankan adanya pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) dan formalistik, menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita. Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa minor sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Presiden disebut menaruh perhatian besar pada perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice. Tujuannya jelas, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan yang nyata," tambahnya.
Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.
Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.