Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

Senin, 09 Maret 2026 | 13:32 WIB
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai telah diteriman DIM Revisi KUHAP untuk dijadikan bahan pembahasan usai reses. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memfasilitasi penyelesaian kasus Nabilah O'Brien melalui jalur keadilan restoratif.
  • Kasus Nabilah O'Brien yang sempat viral akhirnya dihentikan setelah laporan polisi dicabut pada Minggu malam.
  • Penyelesaian ini menjadi contoh implementasi paradigma hukum baru yang mengedepankan keadilan substantif dan kekeluargaan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mengumumkan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Nabilah O'Brien, yang sempat viral lantaran disebut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, padahal dirinya mengaku sebagai korban pencurian.

Kasus tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice setelah Komisi III disebut turut melakukan langkah fasilitasi intensif dengan pihak Polri.

Sedianya kasus ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Namun kasusnya sudah lebih dulu selesai dan berakhir damai.

Habiburokhman membuka rapat dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan percepatan kerja dalam dua hari terakhir untuk memediasi persoalan tersebut.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O'Brien sudah dicabut. Dengan sendirinya, Saudari Nabilah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dan persoalan ini dihentikan," ujar Habiburokhman dalam RDPU.

Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, kedua pihak sama-sama saling memaafkan.

Habiburokhman menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap kasus Nabilah ini merupakan wujud nyata dari implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Ia menekankan adanya pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) dan formalistik, menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita. Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa minor sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Presiden disebut menaruh perhatian besar pada perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice. Tujuannya jelas, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan yang nyata," tambahnya.

Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.

Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.

Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI