Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Galih Prasetyo | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata [Istimewa]
  • Sidang pencemaran nama baik Ir. Wahjudi Pranata di PN Palu pada 10 Maret 2026, membahas nota perlawanan kuasa hukum terdakwa.
  • Kuasa hukum keberatan atas yurisdiksi PN Palu karena peristiwa terjadi sepenuhnya di wilayah Jakarta.
  • Pembelaan menyoroti pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa pendeta sepuh Ir. Wahjudi Pranata (72) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (10/3/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Wahjudi diadili setelah dilaporkan rekannya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing.

Laporan itu bermula dari voice note yang dikirim Wahjudi di grup WhatsApp yang berisi nasihat agar Hong tidak menghindar saat dimintai informasi soal pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).

Voice note tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus itu pun berujung pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wahjudi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut bermasalah. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, pengacara Wahjudi, M. Mahfuz Abdullah, memaparkan sejumlah keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu I Wayan Sukradana.

“Perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta, dan seluruh saksi anggota grup WhatsApp juga berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di ruang sidang Chandra PN Palu.

Selain soal kewenangan pengadilan, Mahfuz juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Ia menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan tidak memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

“Faktanya, Hong Kah Ing memang diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen terkait PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya. Karena itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai fitnah,” ujarnya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan terbaru dalam regulasi ITE.

“Pasal 27 ayat (3) sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Jika pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan jaksa tidak lagi memiliki landasan yuridis,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Ia menilai kelanjutan perkara dengan dasar hukum yang sudah dicabut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kalau dakwaan dengan pasal yang sudah tidak memiliki landasan yuridis ini tetap dilanjutkan, maka PN Palu berpotensi melanggar HAM,” kata Mahfuz usai sidang.

Mahfuz menambahkan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.

“Fakta ini harus kita ungkap dengan terang agar hukum berjalan benar dan adil,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas

"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas

Video | Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:00 WIB

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:20 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB