Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Galih Prasetyo

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata [Istimewa]
  • Sidang pencemaran nama baik Ir. Wahjudi Pranata di PN Palu pada 10 Maret 2026, membahas nota perlawanan kuasa hukum terdakwa.
  • Kuasa hukum keberatan atas yurisdiksi PN Palu karena peristiwa terjadi sepenuhnya di wilayah Jakarta.
  • Pembelaan menyoroti pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa pendeta sepuh Ir. Wahjudi Pranata (72) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (10/3/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Wahjudi diadili setelah dilaporkan rekannya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing.

Laporan itu bermula dari voice note yang dikirim Wahjudi di grup WhatsApp yang berisi nasihat agar Hong tidak menghindar saat dimintai informasi soal pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).

Voice note tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus itu pun berujung pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wahjudi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut bermasalah. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, pengacara Wahjudi, M. Mahfuz Abdullah, memaparkan sejumlah keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu I Wayan Sukradana.

“Perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta, dan seluruh saksi anggota grup WhatsApp juga berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di ruang sidang Chandra PN Palu.

Selain soal kewenangan pengadilan, Mahfuz juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Ia menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan tidak memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

“Faktanya, Hong Kah Ing memang diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen terkait PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya. Karena itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai fitnah,” ujarnya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan terbaru dalam regulasi ITE.

“Pasal 27 ayat (3) sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Jika pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan jaksa tidak lagi memiliki landasan yuridis,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Ia menilai kelanjutan perkara dengan dasar hukum yang sudah dicabut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kalau dakwaan dengan pasal yang sudah tidak memiliki landasan yuridis ini tetap dilanjutkan, maka PN Palu berpotensi melanggar HAM,” kata Mahfuz usai sidang.

Mahfuz menambahkan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.

“Fakta ini harus kita ungkap dengan terang agar hukum berjalan benar dan adil,” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas

"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas

Video | Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:00 WIB

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:20 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB