Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:15 WIB
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal).
baca 10 detik
  • KPK optimis menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • Penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai aspek formil serta materiil perundangan.
  • Dugaan kasus ini berdampak sosial pada calon jemaah haji serta adanya aliran dana dari biro travel.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis majelis hakim bakal menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan pidana korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya bisa optimis lantaran seluruh proses dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sudah melalui seluruh proses.

“KPK tentu optimis ya dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/3/2026).

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)

“Termasuk dalam penetapan para tersangkanya, sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” katanya menambahkan.

Budi juga mengajak masyarakat agar ikut menyoroti perkara ini. Sebab, jika melihat konstitusinya kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, namun juga dampak sosial terhadap masyarakat terutama calon jemaah haji.

“Kita melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujarnya.

Sebab, diberikannya kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean. Namun dengan adanya penyalahgunaan ini maka harapan untuk bisa memangkas antrean pun kandas.

“Kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean, maka tujuan semula untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi,” jelasnya.

Kemudian, dalam perkara ini juga kuat dugaan adanya aliran dana dari para biro travel kepada Kementerian Agama.

baca juga

“Dalam konstruksi perkaranya, diduga ada sejumlah aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata dia.

Gus Yaqut bakal menjalani sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Rabu (11/3/2026) besok.

Praperadilan dilayangkan oleh Gus Yaqut usai dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

Seperti diberitakan, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT

Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15 WIB

Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:55 WIB

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:27 WIB

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:40 WIB

Terkini

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

×