- KPK optimis menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai aspek formil serta materiil perundangan.
- Dugaan kasus ini berdampak sosial pada calon jemaah haji serta adanya aliran dana dari biro travel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis majelis hakim bakal menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan pidana korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya bisa optimis lantaran seluruh proses dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sudah melalui seluruh proses.
“KPK tentu optimis ya dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/3/2026).

“Termasuk dalam penetapan para tersangkanya, sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” katanya menambahkan.
Budi juga mengajak masyarakat agar ikut menyoroti perkara ini. Sebab, jika melihat konstitusinya kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, namun juga dampak sosial terhadap masyarakat terutama calon jemaah haji.
“Kita melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujarnya.
Sebab, diberikannya kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean. Namun dengan adanya penyalahgunaan ini maka harapan untuk bisa memangkas antrean pun kandas.
“Kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean, maka tujuan semula untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi,” jelasnya.
Kemudian, dalam perkara ini juga kuat dugaan adanya aliran dana dari para biro travel kepada Kementerian Agama.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
“Dalam konstruksi perkaranya, diduga ada sejumlah aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata dia.
Gus Yaqut bakal menjalani sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Rabu (11/3/2026) besok.
Praperadilan dilayangkan oleh Gus Yaqut usai dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
Seperti diberitakan, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.