- KontraS mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat.
- Serangan terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, malam hari saat korban baru selesai merekam siniar isu sensitif UU TNI.
- Korban mengalami luka bakar 24 persen dan potensi gangguan penglihatan, KontraS menduga serangan ini terkait advokasi militerisme.
Area yang terdampak paling serius meliputi bagian tangan dan kaki. Namun, kekhawatiran terbesar terletak pada gangguan penglihatan yang dialami korban karena sebagian cairan air keras mengenai area wajah dan mata.
Tim medis saat ini masih melakukan observasi intensif untuk memastikan sejauh mana kerusakan pada indra penglihatan korban.
KontraS menilai bahwa dampak fisik yang permanen dan risiko fatal dari air keras menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat yang sangat jahat untuk melumpuhkan aktivitas korban secara total.
Kaitan dengan Advokasi UU TNI dan Teror Sebelumnya
KontraS melihat adanya korelasi kuat antara serangan ini dengan aktivitas publik yang dilakukan Andrie Yunus belakangan ini.
Sebagai aktivis HAM, Andrie sangat vokal dalam menyuarakan kritik terhadap isu militerisme di Indonesia.
Salah satu fokus utamanya adalah penolakan terhadap revisi atau rancangan UU TNI yang dianggap berpotensi mengembalikan peran militer ke ranah sipil.
Dimas Bagus Arya mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Andrie mendapatkan tekanan.
Sebelum serangan fisik ini terjadi, korban sudah berulang kali menerima berbagai bentuk intimidasi dan teror, terutama setelah keterlibatannya dalam aksi massa di depan publik.
“Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025,” ujar Dimas.
Rentetan kejadian ini memperkuat dugaan bahwa penyiraman air keras tersebut adalah serangan terencana yang berkaitan erat dengan posisi politik dan hukum yang diambil oleh Andrie Yunus dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di KontraS.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
KontraS mengingatkan pemerintah dan Polri bahwa keselamatan pembela HAM di Indonesia saat ini berada dalam ancaman serius.
Kejadian yang menimpa Andrie Yunus dianggap sebagai alarm bagi demokrasi Indonesia, di mana kekerasan fisik digunakan sebagai alat untuk menghentikan kritik terhadap kebijakan negara.
Pihak KontraS meminta agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif serta aktor intelektual yang mungkin berada di balik serangan ini.
Transparansi dalam proses penyelidikan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perlindungan hukum bagi para aktivis.
“Peristiwa ini harus segera mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” katanya.
Lebih jauh, KontraS mengusulkan agar kasus ini tidak hanya dipandang sebagai penganiayaan berat, tetapi juga sebagai percobaan pembunuhan.
Hal ini didasarkan pada sifat serangan menggunakan air keras yang dapat menyebabkan komplikasi medis fatal atau kematian jika tidak segera ditangani.
“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan,” kata Dimas.
Organisasi ini juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada pembela HAM. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KontraS mendesak agar instrumen perlindungan tersebut benar-benar diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas, guna memastikan tidak ada lagi aktivis yang menjadi korban kekerasan serupa di masa depan.