Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:27 WIB
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus CPO di Jakarta Pusat.
  • Tiga terdakwa yang divonis bebas yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki oleh Pengadilan Tipikor.
  • Alasan kasasi Kejagung adalah penggunaan KUHAP lama dan majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara vonis bebas ekspor CPO.

Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur JAK TV Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.

“Hari ini, kami menyatakan kasasi, karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (13/3/2026).

Anang menuturkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi lantaran majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa dalam penanganan korupsi minyak goreng. 

Anang menegaskan, perbuatan para terdakwa jelas mempengaruhi karena berusaha mengacaukan fokus penyidikan saat itu.

“Salah satunya kan pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis bahwa perbuatan itu dianggap,” jelasnya.

“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” tambah Anang.

Anang mengatakan, pihaknya memiliki landasan dalam mengakukan kasasi. Sehingga tidak serta merta melakukan tindakan ini tanpa alasan, meskipun sebelumnya Menkokumham Impias Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sempat menyebut JPU tidak bisa melakukan kasasi atas vonis bebas.

baca juga

“Ya, silakan aja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaedi Saibih selaku advokat sekaligus akademisi, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki yang tergabung dalam tim media sosial. 

Hakim menilai jaksa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur

Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:03 WIB

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 18:49 WIB

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

News | Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×