Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:04 WIB
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2026.
  • Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana Oei Hengky Wiryo atas kasus pencucian uang perjudian daring.
  • Oei Hengky menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari belasan situs judi online yang dikendalikannya.

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar, ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta uang denda sebesar Rp1 miliar.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantornya, Jumat (13/3/2026).

Nurul mengaku, jika penyerahan uang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam memulihkan aset negara.

"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” jelasnya.

“Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," imbuh Nurul.

Oei Hengky Wiryo (69) diketahui, terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online.

Atas perbuatannya, terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam melancarkan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi.

Perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi ini didirikan pada tahun 2018 oleh Oei Hengky Wiryo bersama seorang terpidana lainnya, Henkie.

Dalam perusahaan ini, Hengky bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas senilai 60% atau Rp 300 juta.

PT A2Z Solusindo Teknologi ini bergerak di bidang perdagangan komputer, namun pada praktiknya, perusahaan tersebut merupakan beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, dan digunakan untuk menaungi belasan situs judi online dari tahun 2018 hingga Februari 2025.

Total terdapat 14 situs judi online yang dikendalikan di bawah afiliasi perusahaan ini dan meraup keuntungan dari pengaturan sistem permainan.

"Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ucap Nurul.

Kasus ini pun pertama kali terendus pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana deposit dari pemain judi online kemudian berhasil dilacak dan berujung di rekening-rekening penampung yang dikelola oleh sindikat Oei Hengky.

Nurul pun menyebut pengungkapan kasus judi online ini adalah bentuk keberhasilan kerja sama kejaksaan dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:01 WIB

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB