- Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK pada 15 perkara di Jakarta, Senin (16/3/2026), menandai akhir masa baktinya.
- Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan selama masa pengabdiannya yang akan berakhir pada 6 April 2026.
- Rekam jejak Anwar Usman mencakup kontroversi putusan etik 2023 dan catatan ketidakhadiran sidang yang tinggi pada tahun 2025.
Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran yang terakhir membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang dimohonkan untuk dibacakan pada persidangan yang digelar di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 tentang uji materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Momen emosional terjadi sesaat sebelum Anwar membacakan putusan tersebut. Mantan Ketua MK ini menyampaikan kata-kata perpisahan sekaligus permohonan maaf kepada publik dan seluruh pihak yang hadir dalam persidangan. Hal ini berkaitan dengan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi yang akan segera berakhir.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.
Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan bahwa selama masa pengabdian yang panjang tersebut, tentu terdapat berbagai hal yang mungkin tidak memuaskan semua pihak.
Ia menekankan permohonan maaf atas segala tindakan selama menjabat di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Setelah menyampaikan salam perpisahan dan permohonan maaf, Anwar melanjutkan tugasnya untuk membacakan poin-poin putusan perkara yang diajukan oleh para pemohon.
Dalam agenda sidang hari itu, terdapat total 15 perkara yang putusannya dibacakan oleh majelis hakim MK secara bergiliran. Sebagai hakim yang mendapatkan urutan terakhir, Anwar menutup rangkaian pembacaan tersebut.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.
Sosok Anwar Usman selama ini dikenal luas oleh publik bukan hanya karena jabatannya di MK, tetapi juga karena hubungan kekeluargaannya.
Anwar merupakan ipar dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo serta pernah menjabat sebagai Ketua MK Ke-6 dan Wakil Ketua MK Ke-6. Perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi sempat diwarnai oleh berbagai dinamika hukum dan politik yang menjadi perhatian nasional.
Pada 2023, Anwar terlibat kontroversi terkait batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai wakil presiden sehingga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Polemik ini menjadi salah satu isu paling panas yang melibatkan independensi lembaga yudikatif di Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan etik ini membawa dampak signifikan terhadap posisi Anwar di internal Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain persoalan etik terkait putusan perkara, rekam jejak kehadiran Anwar Usman juga menjadi sorotan.
Anwar diketahui sering absen pada rapat maupun sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap dalam laporan resmi yang dirilis oleh lembaga pengawas hakim tersebut.
MKMK pada 31 Desember 2025 merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Data ini menjadi basis penilaian terhadap kedisiplinan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas negara.
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Catatan absensi ini menjadi bagian dari laporan akhir tahun MKMK yang menyoroti kepatuhan hakim terhadap kode etik dan tanggung jawab profesional mereka di Mahkamah Konstitusi.