- Eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), diperiksa KPK pada Selasa (17/3/2026) pagi sebagai tersangka.
- Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
- IAA ditetapkan tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.
Suara.com - Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex dipanggil untuk diperiksa setelah KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Namun, Budi belum memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Gus Alex seperti saat Yaqut diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.