PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Praperadilan Direktur PT WKM. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Lee Kah Hin (Direktur PT WKM) terkait tuduhan keterangan palsu.
  • Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan penyidikan kasus tersebut harus dihentikan.
  • Hakim memerintahkan pemohon segera dikeluarkan dari tahanan serta seluruh haknya harus dipulihkan negara.

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin mengabulkan permohonan praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin atas tudingan memberikan keterangan palsu dalam peradilan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Zaenal Arifin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon,” imbuh hakim.

Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan pendapat ahli. Salah satunya soal mekanisme laporan tentang tudingan sumpah palsu.

Seseorang bisa dijerat dugaan memberikan keterangan palsu melalui keterangan majelis hakim. Atau setidaknya, pihak yang hadir langsung di persidangan yaitu terdakwa dan penuntut umum.

Jika setiap orang bisa dilaporkan usai memberikan keterangan di persidangan, dikhawatirkan setiap orang bisa dijerat dengan perkara serupa.

“Sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas, bahwa yang paling mengetahui seorang saksi telah memberikan keterangan palsu atau tidak adalah majelis hakim,” ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pihak Polda Metro Jaya, selaku termohon menghentikan penyidikan perkara ini.

Usai memutus, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

baca juga

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” jelasnya.

Hakim juga memerintahkan agar segala hak pemohon dipulihkan usai putusan ini. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memulihkan segala hak umum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:27 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:24 WIB

Terkini

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:00 WIB

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 11:55 WIB

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:47 WIB

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 11:37 WIB

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 11:31 WIB

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 11:26 WIB

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:22 WIB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

×