- LPSK pada Senin (16/3/2026) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban Andrie Yunus, saksi RF, dan keluarga korban.
- Perlindungan mencakup pengamanan fisik, bantuan medis, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan biaya hidup sementara untuk kasus penyiraman.
- Korban disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) sepulangnya podcast; penyelidikan awal mengindikasikan keterlibatan empat terduga pelaku.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Korban Andrie Yunus alias AY, saksi RF, serta keluarga korban A dalam perkara penyiraman air keras.
Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026) kemarin.
Sebelum keputusan memberikan perlindungan, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung AY sejak 13-16 Maret 2026.
LPSK telah memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.
“LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (17/3/2026).
“Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” imbuhnya.
Perlindungan yang diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.
Dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.