- Setara Institute desak Presiden bentuk TPF independen kasus penyiraman air keras.
- Halili Hasan ingatkan jangan jadikan prajurit TNI kambing hitam kasus Andrie Yunus.
- Empat prajurit TNI jadi tersangka penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS.
Suara.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka ini diiringi peringatan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan semata.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyoroti potensi praktik scapegoating atau pencarian kambing hitam dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh sekadar menjadi alat untuk meredam kemarahan publik tanpa mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Penangkapan empat prajurit TNI ini jangan sampai menjadi strategi scapegoating untuk meredam opini publik,” ujar Halili dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Halili mempertanyakan apakah kekerasan terhadap Andrie merupakan tindakan individu semata atau bagian dari pola sistematis dalam rantai komando.
“Kita harus berani mengurai secara objektif: apakah ini tindakan elemen nakal (rogue elements) atau bagian dari perintah jabatan (chain of command)?” tegasnya.
Ia menilai, tanpa keberanian mengusut keterlibatan struktur yang lebih tinggi, penegakan hukum berisiko gagal menghadirkan keadilan sejati. Halili pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna melakukan investigasi menyeluruh yang bebas dari konflik kepentingan institusi terkait.
“Tanpa adanya TPF independen, penegakan hukum hanya akan menjadi hambatan bagi terwujudnya keadilan substansial,” jelas Halili.
Langkah ini dianggap mendesak karena kasus kekerasan terhadap aktivis sering kali berulang tanpa pengungkapan dalang utamanya.
Senada dengan Halili, Kepala Bidang Kajian Strategis Anak Semua Negeri, Zidan Al-Fadlu, menilai serangan terhadap Andrie merupakan bagian dari mekanisme represi yang lebih luas.
“Tujuannya adalah menanamkan normalisasi rasa takut di tengah masyarakat, sehingga tindakan represif dianggap sebagai kewajaran demi menjaga stabilitas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara antara dua hingga empat tahun.