- KPK mengalihkan penahanan eks Menag Gus Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah efektif sejak Kamis (19/3/2026) atas permohonan keluarga.
- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan transparansi pengalihan penahanan tersebut yang baru terungkap setelah ada informasi publik.
- Kasus korupsi haji ini menjerat Gus Yaqut dan staf khususnya, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.