- KPK mengembalikan Gus Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK karena adanya jadwal permintaan keterangan penyidik.
- Sebelumnya, Gus Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
- Gus Yaqut bersama mantan stafsus ditetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian Gus Yaqut ke Rutan dilakukan lantaran penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Di sisi lain, Asep mengungkapkan adanya perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
“Besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
"Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi besok," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan sementara ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.