Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 karena kondisi kesehatannya.
  • Hasil asesmen kesehatan KPK menunjukkan Gus Yaqut menderita GERD akut dan juga penyakit asma.
  • Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara korupsi haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi salah satu alasan pengalihan penahanannya menjadi tahanan rumah.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kesehatan terhadap Yaqut sebelum mengembalikannya ke Rutan KPK.

“Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Asep juga menyebut bahwa Yaqut menderita penyakit asma. Ia menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke Rutan KPK dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara.

“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat. Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

baca juga

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan sementara ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Karhutla Bromo Capai 720 Hektare, DPR Soroti SOP: Harus Jelas Siapa Komandannya

Karhutla Bromo Capai 720 Hektare, DPR Soroti SOP: Harus Jelas Siapa Komandannya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand

Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Ganti Buku Pelajaran Tak Cukup, Pengamat Soroti Persoalan Pendidikan yang Lebih Kompleks

Ganti Buku Pelajaran Tak Cukup, Pengamat Soroti Persoalan Pendidikan yang Lebih Kompleks

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Hotel

Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Hotel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Teropong Pendidikan Kita: Membaca Wajah Pendidikan Indonesia 2006-2007

Teropong Pendidikan Kita: Membaca Wajah Pendidikan Indonesia 2006-2007

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Purbaya Beberkan Fakta-fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi RI 5,29% Q2 2026

Purbaya Beberkan Fakta-fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi RI 5,29% Q2 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bos Persija Akui Dekati Justin Hubner, Keputusan Shin Tae-yong Jadi Kunci

Bos Persija Akui Dekati Justin Hubner, Keputusan Shin Tae-yong Jadi Kunci

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Inovasi Bisnis Kreatif Isuzu Traga Putri Salon Studio Hadir di GIIAS 2026

Inovasi Bisnis Kreatif Isuzu Traga Putri Salon Studio Hadir di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Menjerit Harga Pakan Meroket! Ribuan Peternak di Sulsel Terancam Gulung Tikar

Menjerit Harga Pakan Meroket! Ribuan Peternak di Sulsel Terancam Gulung Tikar

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Prapanca Murka Pemain Persija Dituding Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Prapanca Murka Pemain Persija Dituding Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:26 WIB

×