Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Bangun Santoso

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, dengan kerugian negara yang terhitung mencapai Rp622 miliar pada Maret 2026.
  • KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah karena didiagnosis menderita GERD akut dan asma.
  • Setelah hasil kesehatan terbaru, KPK mengubah kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi di rutan pada 24 Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terbaru terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Menteri Agama tersebut dinyatakan mengidap penyakit GERD akut atau gangguan asam lambung yang cukup parah.

Kondisi medis ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi lembaga antirasuah dalam menyetujui permohonan pengalihan status penahanan Yaqut, yang sebelumnya berada di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi kesehatan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan asesmen tim medis, Yaqut memerlukan perhatian khusus terkait fungsi pencernaannya.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa (24/3/2026).

Selain masalah pada lambung, tim medis KPK juga menemukan bahwa Yaqut Cholil Qoumas memiliki riwayat penyakit asma.

Kombinasi antara GERD akut dan asma ini menjadi dasar pertimbangan objektif bagi penyidik dalam menentukan lokasi penahanan yang paling memungkinkan bagi tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

baca juga

Penyelidikan ini berkembang cepat hingga pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal mengenai kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah antisipasi, KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga orang yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dinamika hukum terus berlanjut hingga pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yaqut Cholil Qoumas sempat melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Di tengah proses hukum tersebut, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, saat KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah serupa dilakukan terhadap Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada KPK dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut mulai menjalani masa tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status ini tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×