- Pemprov DKI Jakarta membantah informasi penggunaan kendaraan dinas berpelat B saat mudik Lebaran; kendaraan itu milik instansi lain.
- BPAD DKI Jakarta memastikan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemprov setelah penelusuran sistem administrasi pada Rabu (25/3/2026).
- Inspektorat DKI siap memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penggunaan kendaraan dinas berpelat B saat arus mudik Lebaran tidak benar.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026). Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan dipastikan tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI.
Faisal juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa libur Lebaran di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memastikan pihaknya siap memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pemanggilan serta klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Adapun sanksi mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan selama libur Lebaran dan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan.
(Antara)