Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
baca 10 detik
  • MAKI meminta Komisi III DPR membentuk panja guna mengusut pengalihan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah.
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah pada 19 Maret, lalu dikembalikan pada 24 Maret 2026.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut terjadi terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar dibentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut masalah pengalihan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan panja DPR perlu dibentuk sebagai pengawas eksternal yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK dianggap buruk.

Selain itu, Boyamin juga menilai panja DPR bisa melengkapi proses dari laporan yang disampaikan MAKI kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, panja juga dibutuhkan untuk mengungkapkan dugaan adanya intervensi dari pihak luar KPK dalam pengalihan penahanan Yaqut.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

baca juga

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:14 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:04 WIB

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:44 WIB

×