Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Bernadette Sariyem | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi (kiri) dan Kapal Tanker berbendera Iran yang dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. [Suara.com]
  • Iran memblokade Selat Hormuz sebagai respons terhadap serangan AS-Israel, hanya mengizinkan enam negara melintas.
  • Indonesia dikecualikan karena sengketa penahanan dan pelelangan aset kapal tanker milik Iran oleh otoritas Indonesia.
  • Blokade berdampak pada ekonomi Indonesia; kapal Pertamina tertahan dan biaya logistik pelayaran Timur Tengah melonjak.

Suara.com - Pemerintah dan militer Iran telah menentukan hanya armada kapal tanker minyak milik sejumlah negara sahabat yang boleh melewati Selat Hormuz

Selat Hormuz masih diblokade oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC, sejak Amerika Serikat dan Israel mengobarkan perang terhadap negeri para mullah tersebut.

Negara-negara yang dibolehkan melintas itu ialah China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Bangladesh. 

Sementara, Indonesia tidak tedapat dalam daftar itu sehingga sejumlah kapal minyak Pertamina masih tertahan.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan, penutupan Selat Hormuz yang menjadi titik paling strategis distribusi minyak di Bumi itu adalah respos atas serangan AS-Israel.

“Kita berada dalam keadaan perang, jadi kapal-kapal musuh tidak bisa melintasi Selat Hormuz,” tegas Araghchi, dikutip hari Jumat (27/3/2026).

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. (bidik layar kanal YouTube Forum Keadilan)
Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. (bidik layar kanal YouTube Forum Keadilan)

Sengketa Tanker: Pemicu Dinginnya Hubungan Teheran-Jakarta

Di balik pengecualian Indonesia dari daftar "jalur hijau" tersebut, terdapat kerikil tajam dalam hubungan bilateral kedua negara yang belum terselesaikan.

Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi mengungkapkan, masalah ini berkaitan dengan penahanan sebuah kapal tanker milik Iran oleh otoritas Indonesia.

Sumber internal mengungkapkan, Iran menaruh harapan besar agar pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran terkait aset tersebut.

Namun, proses hukum yang berjalan di Indonesia justru bergerak ke arah yang berbeda. Kejaksaan Agung RI justru melelang kapal tersebut.

“Iran sebenarnya menginginkan Indonesia melepas kapal itu, jangan dilelang. Hingga hari ini, kapal itu masih di Indonesia," kata Siswanto.

Berdasarkan laporan terkini, dua kapal milik Pertamina dikabarkan tertahan di Selat Hormuz.

Kapal tanker raksasa berbendera Iran, MT Arman 114, yang dilelang Kejaksaan Agung Ri. Selain kapal, minyak mentah yang ada di dalamnya juga ikut dilelang. [Batamnews]
Kapal tanker raksasa berbendera Iran, MT Arman 114, yang dilelang Kejaksaan Agung Ri. Selain kapal, minyak mentah yang ada di dalamnya juga ikut dilelang. [Batamnews]

Apa Kapal Iran yang Dilelang Indonesia?

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ternyata melelang kapal tanker raksasa berbendera Iran, MT Arman 114.

Kapal itu resmi masuk ke bursa lelang dengan angka yang sangat fantastis. Tidak hanya kapalnya, muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil (LCO) yang berada di dalamnya pun ikut dilelang dalam satu paket yang menjadi pusat perhatian investor internasional.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Lelang, ini merupakan upaya lelang kedua yang dijadwalkan setelah proses serupa pada Desember 2025 belum membuahkan hasil.

Publik dan calon pembeli memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengajukan penawaran atas kapal yang kini bersandar di perairan Kepulauan Riau tersebut.

Nilai Fantastis dan Jaminan Miliaran Rupiah

Nilai yang dipatok untuk kapal beserta isinya ini tidak main-main. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencantumkan nilai limit kapal tersebut sebesar Rp 1,17 triliun.

Bagi para peminat yang ingin mengikuti kontestasi ini, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.

Angka triliunan tersebut dianggap wajar mengingat spesifikasi dan muatan yang dibawa.

MT Arman 114 memiliki kapasitas muat atau deadweight mencapai 300.579 DWT. Yang paling menggiurkan bagi para pelaku industri energi adalah muatannya: terdapat sekitar 167 ribu metrik ton atau setara dengan 1,25 juta barel minyak mentah yang masih tersimpan rapi di dalam tangki-tangki kapal tersebut.

Drama Penangkapan di Batam dan Kapten yang Kabur

Keberadaan MT Arman 114 di tangan otoritas Indonesia berawal dari sebuah drama penegakan hukum di laut pada Juli 2023.

Kapal patroli Indonesia mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Batu Ampar, Batam.

Saat itu, Arman 114 tertangkap basah sedang melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship transfer) tanpa izin resmi dan diduga sengaja membuang limbah ke laut Indonesia.

Sadar aksi mereka terendus, kru kapal sempat mencoba melarikan diri dengan mengangkat jangkar secara tergesa-gesa.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga memasuki wilayah perairan tetangga. Namun, koordinasi yang apik membuat kapal ini berhasil dihentikan oleh otoritas Malaysia sebelum akhirnya dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum.

Kasus hukumnya pun dipenuhi intrik. Kapten kapal, seorang warga negara Mesir, sempat menjalani proses peradilan.

Tapi, beberapa hari sebelum vonis dibacakan, sang kapten menghilang dan melarikan diri dari Indonesia.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis in absentia. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar USD 300.000 atas tuduhan pencemaran lingkungan.

Bersamaan dengan itu, pengadilan memerintahkan penyitaan total terhadap kapal tanker beserta seluruh muatan minyaknya untuk dilelang bagi negara.

Misteri Pemilik dan Jejak 'Shadow Fleet'

Salah satu aspek yang paling menarik dari MT Arman 114 adalah status kepemilikannya yang abu-abu.

Meskipun terdaftar di bawah bendera Iran, identitas asli pemilik kapal ini sangat sulit dilacak. Iran sendiri secara resmi telah membantah keterlibatan atau kepemilikan atas minyak tersebut sejak kapal disita.

Di sisi lain, sebuah perusahaan yang terdaftar di Panama sempat mengajukan klaim kepemilikan di Pengadilan Batam, namun klaim tersebut ditolak oleh hakim.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa MT Arman 114 adalah bagian dari "armada bayangan" (shadow fleet), yakni sekumpulan kapal tanker tua yang digunakan secara rahasia untuk mengangkut minyak dari negara-negara yang terkena sanksi internasional seperti Iran, Venezuela, dan Rusia.

Rekam jejak kapal ini memang penuh dengan perubahan identitas. Dibangun pada 1997 oleh Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, kapal ini telah berganti nama sebanyak lima kali. Mulai dari Overseas Meridian (2011), Meridian Lion (2013), hingga menjadi Grace 1 pada 2019.

Saat bernama Grace 1, kapal ini pernah menciptakan ketegangan diplomatik besar ketika disita oleh otoritas Inggris di Gibraltar karena diduga membawa minyak ke Suriah, yang melanggar sanksi Uni Eropa.

Setelah dilepaskan, ia berganti nama menjadi Adrian Darya 1 dan akhirnya menjadi MT Arman 114 pada tahun 2020. Sejak 2019, kapal ini juga sudah masuk dalam daftar hitam sanksi Amerika Serikat.

Kapal ini juga dikenal memiliki kemampuan teknis untuk memalsukan data AIS (Automatic Identification System) guna mengelabui posisi aslinya di radar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri

News | Senin, 16 Maret 2026 | 16:46 WIB

Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir

Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 12:24 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB