- Menag Nasaruddin Umar tekankan fondasi agama dan etika penting sebelum anak akses ruang digital efektif 28 Maret 2026.
- Kementerian Agama dukung penuh PP Tunas yang batasi akses media sosial anak di bawah usia enam belas tahun.
- Kementerian Kominfo mengancam platform digital tidak patuh PP Tunas, beberapa sudah mulai menyesuaikan layanan mereka.
Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam menghadapi masifnya perkembangan ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital,” ujar Menag, Sabtu (28/3/2026).
Nasaruddin memastikan Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai hari ini. Regulasi tersebut mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak di era digital.
“Ini bukan pembatasan, tetapi bentuk perlindungan agar anak-anak siap secara mental, moral, dan intelektual sebelum terpapar ruang digital,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Menag menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara serius. Ia juga melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan pendidikan menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ia mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak dengan pendekatan yang penuh kasih.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan PP Tunas. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan tidak akan ada kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.
“Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Meutya.
Sejauh ini, platform seperti X dan Bigo Live disebut telah patuh penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski masih perlu penyesuaian lebih lanjut. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi seluruh ketentuan yang diatur.
Dengan mulai berlakunya PP Tunas per 28 Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi antara negara, platform digital, lembaga pendidikan, dan keluarga dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.