Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

Muhammad Yasir

Senin, 30 Maret 2026 | 17:53 WIB
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Noel mengajukan permohonan tahanan rumah kepada KPK sebelum sidang K3 di Tipikor Jakarta Pusat.
  • Pengajuan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan hukum menyusul pengalihan tahanan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Sebelumnya, peralihan status tahanan Menag Yaqut sempat menuai kritik dan laporan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Noel yang saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan itu setelah KPK lebih dahulu memberikan pengalihan penahanan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

"Ya, harus mengajukan dong!," ucap Noel dikutip dari ANTARA.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, San Salvator, menyebut pengajuan tahanan rumah tengah diupayakan dengan dasar prinsip kesetaraan di depan hukum, terlebih adanya preseden pengalihan penahanan dalam perkara lain.

"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.

Sebagaimana diketahui, pada 19 Maret 2026, KPK mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Namun pengalihan tersebut tidak berlanmgsung lama, ia kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah menuai sorotan publik.

Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar bahkan telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas atau Dewas. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

"Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya

KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:00 WIB

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×