Suara.com - Respons Komisi Pemberantasan Korupsi atas sindiran publik terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian.
Sindiran tersebut datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, yang mengirimkan lima banner bernuansa satire ke Gedung KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa selama masa tahanan rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan proses penyidikan tetap berjalan.
Creative/Video Editor: Awa/Leo