- KPK mencatat tingkat kepatuhan nasional LHKPN 2025 mencapai 87,83% sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
- Sektor legislatif memiliki tingkat kepatuhan terendah yaitu 55,14%, jauh di bawah yudikatif (99,66%).
- KPK menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah komitmen integritas wajib bagi penyelenggara negara.
Suara.com - Kepatuhan pelaporan harta kekayaan jelang tenggat 31 Maret 2026 masih menyisakan pekerjaan besar, terutama di kalangan legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, wakil rakyat menjadi kelompok dengan tingkat pelaporan terendah dibanding sektor lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 agar segera memenuhi kewajiban sebelum batas waktu Selasa, 31 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional tercatat 87,83 persen. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menuntaskan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Namun, di balik angka nasional tersebut, terdapat ketimpangan mencolok antar lembaga. Sektor yudikatif mencatat kepatuhan hampir sempurna, mencapai 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sebaliknya, sektor legislatif justru tertinggal jauh. Hingga H-5 jelang tenggat, tingkat kepatuhan wakil rakyat baru menyentuh 55,14 persen, terendah dibanding sektor lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius lembaganya, mengingat posisi strategis legislatif dalam sistem pemerintahan.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen integritas pejabat publik.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam mendorong kepatuhan internal. Atasan diminta aktif memastikan seluruh jajaran di bawahnya telah menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, KPK membuka layanan pendampingan bagi para wajib lapor. Konsultasi dapat dilakukan melalui email [email protected] maupun Call Center KPK di nomor 198.
Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198,” tutup Budi.