Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis lima tahun penjara. [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
baca 10 detik
  • Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU.
  • Nurhadi dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perkara di lingkungan pengadilan.
  • Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar atas tindak pidana tersebut.

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.

Lebih lanjut, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar Nurhadi mendapatkan hukuman berupa kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:09 WIB

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:28 WIB

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:54 WIB

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

×