- Tersangka Rismon Sianipar mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice dengan para pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Proses perdamaian resmi ditandatangani di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, guna menghentikan penyidikan perkara.
- Rismon mengakui keaslian ijazah Jokowi dan berkomitmen menerbitkan buku bantahan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kekeliruan analisisnya.
Suara.com - Polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Setelah sempat memanas, para pelapor akhirnya memberikan lampu hijau dan menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka, Rismon Sianipar.
Kesepakatan ini dikukuhkan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Tiga pelapor, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan hadir langsung untuk menandatangani berkas persetujuan RJ.
Langkah ini menyusul sikap serupa yang telah diambil oleh Jokowi melalui kuasa hukumnya setelah menerima langsung kedatangan sekaligus permohonan maaf Rismon di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/202
Dengan restu dari seluruh pelapor, status hukum Rismon kini tinggal selangkah lagi menuju penghentian penyidikan atau SP3.
“Keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon usai proses penandatanganan RJ di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Sikap para pelapor ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan respons atas pengakuan terbuka Rismon yang kini menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Rismon menyebut perubahan sikapnya adalah bentuk independensi intelektual sebagai peneliti, meski hal itu membuatnya harus "pecah kongsi" dengan Roy Suryo dan dr. Tifa yang sebelumnya dikenal dengan sebutan trio RRT.
Sebagai bagian dari proses perdamaian, Rismon pun berkomitmen melakukan pertanggungjawaban publik.
Ia berjanji akan menerbitkan buku baru yang isinya mematahkan seluruh argumen yang pernah ia bangun dalam buku “Jokowi's White Paper”.
Buku bantahan tersebut, bahkan rencananya akan diserahkan langsung kepada Jokowi sebagai simbol perdamaian dan pengakuan atas kekeliruan analisis sebelumnya.
"Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” ungkapnya.

Ikut Jejak Eggi Sudjana
Dalam perkara tudingan atau fitnah ijazah palsu Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.