- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan jurnalis Aiman Witjaksono sebagai saksi kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Kamis (2/4/2026).
- Sebelumnya, penyidik telah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas terkait perannya dalam tayangan televisi yang membahas perkara ijazah tersebut.
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, namun beberapa di antaranya telah menempuh jalur restorative justice untuk menghentikan proses hukum.
Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil jurnalis Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Aiman akan diperiksa sebagai saksi.
"Rencana hari ini Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah terjadwal pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (2/4/2026).
Meski memastikan Aiman akan hadir pada hari ini sebagai saksi, Budi belum dapat membeberkan terkait materi pemeriksaan yang akan dilayangkan penyidik.
"Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya terbaru polisi juha memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Karni telah diperiksa penyidik pada Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyinggung perkara ijazah palsu Jokowi.
"Kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, dalam perkembangannya, beberapa tersangka memilih menempuh jalur restorative justice (RJ). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan RJ yang kemudian dikabulkan hingga perkaranya dihentikan.
Langkah serupa juga diajukan oleh tersangka lainnya, Rismon. Namun hingga kekinian permohonan RJ tersebut masih diproses oleh penyidik.