63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
Ilustrasi Praktik Open Dumping (Pexels/Tom Fisk)

Suara.com - Indonesia berada di peringkat kelima sebagai negara penghasil sampah terbesar di dunia, baik secara global maupun di Asia menurut data Green Match, menandakan situasi darurat yang kian serius.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia tengah menghadapi krisis sampah yang membutuhkan langkah konkret dan segera.

Salah satu sumber persoalan utama adalah praktik open dumping, penumpukan sampah di lahan terbuka tanpa pelapisan atau pengolahan lanjutan. Metode ini kerap dipilih karena dianggap murah dan mampu menampung volume besar, termasuk limbah yang sulit terurai.

Namun, di balik itu, open dumping justru memperparah krisis. Sampah yang dibiarkan menumpuk mencemari tanah dan air, merusak kualitas udara, serta menghasilkan gas metana yang berkontribusi pada perubahan iklim dan membahayakan kesehatan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026, Hanif mengungkap sekitar 63 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem ini, menunjukkan persoalan bukan hanya pada volume sampah, tetapi juga pada cara pengelolaannya yang belum berubah.

Upaya Menghentikan Praktik Open Dumping

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 (Google/Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 (Google/Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Pemerintah sebenarnya telah merlarang praktik open dumping sejak tahun 2008 melalui Undang- Undang No.18 tahun 2008 pasal 44. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat rencana penutupan TPA yang menggunakan sistem open dumping paling lambat satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang dan menutup TPA yang paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang. 

Namun, implementasi peraturan tersebut belum berjalan secara optimal hingga saat ini. Oleh karena itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq kembali memberikan larangan tegas untuk tidak melakukan praktik open dumping di tahun 2026. 

“Target kita pada tahun 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping secara penuh. Tidak boleh ada lagi praktik lama yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat,” Ujar Hanif. 

Selain itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengusulkan untuk menggunakan dana desa sebagai upaya meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah desa. 

baca juga

“Pengelolaan sampah di desa sangat berbeda dengan di kota. Dana desa dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah, pelestarian ekosistem, serta mitigasi perubahan masyarakat iklim. Dengan pendekatan yang tepat, desa bisa lebih disiplin dalam mengelola sampah,” kata Riza. 

Penulis: Natasha Suhendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:27 WIB

Terkini

Tunggu Aku Sukses Nanti dan Kerja Keras yang Berubah Jadi Pembuktian Diri

Tunggu Aku Sukses Nanti dan Kerja Keras yang Berubah Jadi Pembuktian Diri

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Wacana Amnesti Koruptor BUMN Sesat Berbahaya, Berpotensi Bikin Korupsi Makin Subur

Wacana Amnesti Koruptor BUMN Sesat Berbahaya, Berpotensi Bikin Korupsi Makin Subur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Galaxy Z Fold8 Bawa Layar Lipat 4:3, Samsung Fokus Ubah Cara Menikmati Konten

Galaxy Z Fold8 Bawa Layar Lipat 4:3, Samsung Fokus Ubah Cara Menikmati Konten

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:17 WIB

5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik yang Paling Nyaman dan Irit untuk Perjalanan Jauh Luar Kota

5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik yang Paling Nyaman dan Irit untuk Perjalanan Jauh Luar Kota

Otomotif | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:15 WIB

7 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid dan Centella untuk Kulit Berjerawat

7 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid dan Centella untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Ketika AI Jadi Tempat Curhat, Apa yang Dicari Manusia dari Chatbot?

Ketika AI Jadi Tempat Curhat, Apa yang Dicari Manusia dari Chatbot?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Festival Momaya 2026 Tandai Berakhirnya Pengabdian KKN-PPM UGM di Kecamatan Biluhu

Festival Momaya 2026 Tandai Berakhirnya Pengabdian KKN-PPM UGM di Kecamatan Biluhu

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×